KONSEP PERNIKAHAN DALAM ISLAM

 

KONSEP PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Pernikahan terjemahan dari kata nakaha dan zawaja. Secara bahasa, berasal dari bahasa Arab: nakaha bisa diartikan ”wathi” atau ”jima’ yang berarti ”mengumpulkan”, atau berkumpul atau persetubuhan. Sedangkan kata zawaja secara istilah berarti pasangan. Pemaknaan ini memberikan kesan bahwa antara suami isteri saling melengkapi, saling memberi dan saling menerima kekurangan dan kelebihan masing-masing. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdaasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Di antara tujuan-tujuan pernikahan adalah:

1.      Pemenuhan kebutuhan biologis

2.      Memperoleh keturunan yang sah

3.      Menjalin rasa cinta dankasih saying antara suam dan istri

4.      Menjaga kehormatan

5.      Beribadah kepada Allah SWT

Selain tujuan ada pula fungsi perkawinan sebagai berikut :

1.      Mendapat ketenangan hidup (mawaddah wa rahmah)

2.      Menjaga pandangan mata dan menjaga kehormatan

3.      Untuk mendapatkan keturunan

Dalam hadist Rasulullah saw. riwayat Ibnu Majah menegaskan bahwa nikah adalah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umatnya (sunnah muakkad). Nikah bukan kewajiban, tetapi sebagai anjuran (sunnah), bahkan disebut dalam Al-Qur'an sebagai mitsaqan ghalizhan (ikatan yang kokoh) yang disahkan melalui ijab dan qabul. Pernikahan adalah sunatullah, mengatur manusia agar tidak menyalurkan hasrat seksual secara bebas tanpa aturan.

Ada beberapa prinsip dalam pernikahan yang harus dipegang teguh oleh sepasang suami istri, yaitu :

1.      Prinsip kebebasan memilih. Setiap orang mempunyai kebebasan memilih pasangannya selama tidak bertentangan dengan yang telah disyariatkan dalam Alquran.

2.      Prinsip musyawarah dan demokrasi. Segala aspek dalam kehidupan rumah tangga harus diselesaikan dan diputuskan secara musyawarah antara suami isteri dan harus saling terbuka dan menerima pendapat satu sama lain.

3.      Prinsip menghindari kekerasan. Untuk menghindari adanya kekerasan (violence) baik secara fisik maupun psikis. Dan untuk menciptakan keluarga damai, tenteram, sejahtera dan penuh kasih.

4.      Prinsip hubungan yang sejajar. Menegaskan bahwa suami dan isteri mempunyai hubungan yang sejajar, isteri adalah mitra suami, suami adalah mitra isteri.

5.      Prinsip keadilan. Bersikap adil secara proporsional, meliputi kesempatan mengembangkan diri, memperoleh pendidikan tinggi, berbagi peran rumah tangga, dan mengasuh anak tanpa diskriminasi.

6.      Prinsip mawaddah. Mengosongkan hatinya dari kehendak-kehendak buruk

7.      Prinsip Rahmah. Saling melengkapi dan Bersungguh-sungguh dalam memberikan kebaikan pada pasangannya, serta menolak segala hal yang mengganggu hubungan

8.      Prinsip Amanah / tanggung jawab. Bagian terpenting dalam melaksanaan hak dan kewajiban dalam menjalin hubungan

9.      Prinsip mu’asyarah bil ma’ruf. Hubungan yang dibina atas dasar kebaikan dan saling memahami yang biasa disebut mu’asyarah bil ma’ruf

Rukun dalam pernikahan antara lain: calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab dan qabul. Sedangkan syarat sah pernikahan adalah :

1.      Antara suami dan istri tidak ada hubungan nasab

2.      Sighat ijab qabul tidak dibatasi waktu

3.      Adanya persaksian

4.      Tidak ada paksaan

5.      Kejelasan suami istri

6.      Tidak sedang ihram

7.      Ada mahar

8.      Tidak ada kesepakatan untuk menyembunyikan akad nikah salah satu calon mempelai

9.      Tidak sedang menederita penyakit kronis

10. Adanya wali

Faktor-faktor penghalang dalam pernikahan :

1.      Antara suami isteri masih memiliki hubungan nasab.

2.      Antara suami isteri mempunyai hubungan sepersusuan.

3.      Antara suami isteri mempunyai hubungan semenda/perkawinan.

Wali adalah orang yang memiliki kuasa untuk melakukan tasharruf tanpa tergantung izin dari orang lain. Laki-laki sebagai kepala rumah tangga mempunyai hak utama dalam pengambilan keputusan wilayah keluarga (perwalian). Mahar, atau bisa disebut dengan nihlah atau saduqat (pemberian), adalah pemberian sebagai tanda kesungguhan cinta kasih yang diberikan oleh laki-laki kepada perempuan, dan diberikan secara sukarela tidak mengharap imbalan. Pernikahan masa pra Islam menempatkan perempuan sebagai objek yang tidak dihargai, dominasi kaum laki-laki semakin melemahkan keberadaan kaum perempuan. Pernikahan dalam Islam menjunjung tinggi konsep kesetaraan, keadilan dan pelaksanaannya mengandung unsur ibadah.

Hal hal yang menjadi kontroversi dalam pernikahan :

1.      Poligami

Poligami didefinisikan sebagai sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. Para ulama sepakat membolehkan poligami hingga empat istri, tetapi hanya jika keadilan bisa diwujudkan. Imam Syafi’i menegaskan bahwa keadilan fisik dapat dicapai, sedangkan keadilan batin sulit diwujudkan.

2.      Pernikahan siri

Pernikahan atau nikah sirri adalah nikah yang disembunyikan, dirahasiakan dan tidak diketahui oleh masyarakat luar. Meski sah secara syar’i, namun karena tidak mempunyai bukti tertulis berupa akta nikah, maka tetap illegal secara hukum negara, akibatnya akan memunculkan banyak permasalahan dikemudian hari.

3.      Pernikahan mut’ah

Perkawinan mut'ah adalah kontrak perkawinan sementara yang dinyatakan sah hanya di kalangan kaum Syiah Itsna Asy’ariyah atau dikenal juga dengan Syiah Imamiyah. Dalam pernikahan mut’ah, masa berlakunya kontrak disebutkan. Setelah masa tersebut berakhir, maka dengan sendirinya pernikahan tersebut tidak berlaku lagi.

4.      Pernikahan sesame jenis

Pernikahan sejenis diharamkan. Hakikat perkawinan menurut Islam adalah penyatuan laki-laki dan perempuan sebagai bentuk keselarasan dan keharmonisan untuk membangun keluarga yang beradab dan bermartabat. Pernikahan sejenis tidak mencerminkan prinsip ini dan dianggap bertentangan dengan landasan kemanusiaan dan ajaran agama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP IBADAH DALAM ISLAM

SISTEM EKONOMI ISLAM