KONSEP PERNIKAHAN DALAM ISLAM
KONSEP PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Pernikahan terjemahan dari kata nakaha dan zawaja. Secara bahasa,
berasal dari bahasa Arab: nakaha bisa diartikan ”wathi” atau ”jima’ yang
berarti ”mengumpulkan”, atau berkumpul atau persetubuhan. Sedangkan kata zawaja
secara istilah berarti pasangan. Pemaknaan ini memberikan kesan bahwa antara
suami isteri saling melengkapi, saling memberi dan saling menerima kekurangan
dan kelebihan masing-masing. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara
seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdaasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa.
Di antara tujuan-tujuan pernikahan adalah:
1.
Pemenuhan kebutuhan biologis
2.
Memperoleh keturunan yang sah
3.
Menjalin rasa cinta dankasih saying antara suam
dan istri
4.
Menjaga kehormatan
5.
Beribadah kepada Allah SWT
Selain tujuan ada pula fungsi perkawinan sebagai berikut :
1.
Mendapat ketenangan hidup (mawaddah wa rahmah)
2.
Menjaga pandangan mata dan menjaga kehormatan
3.
Untuk mendapatkan keturunan
Dalam hadist Rasulullah saw. riwayat Ibnu Majah menegaskan
bahwa nikah adalah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umatnya (sunnah muakkad).
Nikah bukan kewajiban, tetapi sebagai anjuran (sunnah), bahkan disebut dalam
Al-Qur'an sebagai mitsaqan ghalizhan (ikatan yang kokoh) yang disahkan
melalui ijab dan qabul. Pernikahan adalah sunatullah, mengatur manusia agar
tidak menyalurkan hasrat seksual secara bebas tanpa aturan.
Ada beberapa prinsip dalam pernikahan yang harus dipegang
teguh oleh sepasang suami istri, yaitu :
1.
Prinsip kebebasan memilih. Setiap
orang mempunyai kebebasan memilih pasangannya selama tidak bertentangan dengan
yang telah disyariatkan dalam Alquran.
2.
Prinsip musyawarah dan demokrasi. Segala
aspek dalam kehidupan rumah tangga harus diselesaikan dan diputuskan secara
musyawarah antara suami isteri dan harus saling terbuka dan menerima pendapat
satu sama lain.
3.
Prinsip menghindari kekerasan. Untuk menghindari
adanya kekerasan (violence) baik secara fisik maupun psikis. Dan untuk
menciptakan keluarga damai, tenteram, sejahtera dan penuh kasih.
4.
Prinsip hubungan yang sejajar. Menegaskan
bahwa suami dan isteri mempunyai hubungan yang sejajar, isteri adalah mitra
suami, suami adalah mitra isteri.
5.
Prinsip keadilan. Bersikap adil
secara proporsional, meliputi kesempatan mengembangkan diri, memperoleh
pendidikan tinggi, berbagi peran rumah tangga, dan mengasuh anak tanpa
diskriminasi.
6.
Prinsip mawaddah. Mengosongkan
hatinya dari kehendak-kehendak buruk
7.
Prinsip Rahmah. Saling melengkapi dan
Bersungguh-sungguh dalam memberikan kebaikan pada pasangannya, serta menolak
segala hal yang mengganggu hubungan
8.
Prinsip Amanah / tanggung jawab.
Bagian terpenting dalam melaksanaan hak dan kewajiban dalam menjalin hubungan
9.
Prinsip mu’asyarah bil ma’ruf. Hubungan
yang dibina atas dasar kebaikan dan saling memahami yang biasa disebut
mu’asyarah bil ma’ruf
Rukun dalam pernikahan antara lain: calon suami,
calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab dan qabul. Sedangkan syarat
sah pernikahan adalah :
1.
Antara suami dan istri tidak ada hubungan nasab
2.
Sighat ijab qabul tidak dibatasi waktu
3.
Adanya persaksian
4.
Tidak ada paksaan
5.
Kejelasan suami istri
6.
Tidak sedang ihram
7.
Ada mahar
8.
Tidak ada kesepakatan untuk menyembunyikan akad
nikah salah satu calon mempelai
9.
Tidak sedang menederita penyakit kronis
10. Adanya
wali
Faktor-faktor penghalang dalam pernikahan :
1.
Antara suami isteri masih memiliki hubungan
nasab.
2.
Antara suami isteri mempunyai hubungan
sepersusuan.
3.
Antara suami isteri mempunyai hubungan
semenda/perkawinan.
Wali adalah orang yang memiliki kuasa untuk melakukan
tasharruf tanpa tergantung izin dari orang lain. Laki-laki sebagai kepala rumah
tangga mempunyai hak utama dalam pengambilan keputusan wilayah keluarga
(perwalian). Mahar, atau bisa disebut dengan nihlah atau saduqat
(pemberian), adalah pemberian sebagai tanda kesungguhan cinta kasih yang
diberikan oleh laki-laki kepada perempuan, dan diberikan secara sukarela tidak
mengharap imbalan. Pernikahan masa pra Islam menempatkan perempuan sebagai
objek yang tidak dihargai, dominasi kaum laki-laki semakin melemahkan
keberadaan kaum perempuan. Pernikahan dalam Islam menjunjung tinggi konsep
kesetaraan, keadilan dan pelaksanaannya mengandung unsur ibadah.
Hal hal yang menjadi kontroversi dalam pernikahan :
1.
Poligami
Poligami didefinisikan sebagai sistem
perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan
jenisnya dalam waktu yang bersamaan. Para ulama sepakat membolehkan poligami
hingga empat istri, tetapi hanya jika keadilan bisa diwujudkan. Imam Syafi’i
menegaskan bahwa keadilan fisik dapat dicapai, sedangkan keadilan batin sulit
diwujudkan.
2.
Pernikahan siri
Pernikahan atau nikah sirri adalah nikah
yang disembunyikan, dirahasiakan dan tidak diketahui oleh masyarakat luar. Meski
sah secara syar’i, namun karena tidak mempunyai bukti tertulis berupa akta
nikah, maka tetap illegal secara hukum negara, akibatnya akan memunculkan
banyak permasalahan dikemudian hari.
3.
Pernikahan mut’ah
Perkawinan mut'ah adalah kontrak perkawinan
sementara yang dinyatakan sah hanya di kalangan kaum Syiah Itsna Asy’ariyah
atau dikenal juga dengan Syiah Imamiyah. Dalam pernikahan mut’ah, masa
berlakunya kontrak disebutkan. Setelah masa tersebut berakhir, maka dengan
sendirinya pernikahan tersebut tidak berlaku lagi.
4.
Pernikahan sesame jenis
Pernikahan sejenis diharamkan. Hakikat
perkawinan menurut Islam adalah penyatuan laki-laki dan perempuan sebagai
bentuk keselarasan dan keharmonisan untuk membangun keluarga yang beradab dan
bermartabat. Pernikahan sejenis tidak mencerminkan prinsip ini dan dianggap
bertentangan dengan landasan kemanusiaan dan ajaran agama.
Komentar
Posting Komentar