SISTEM EKONOMI ISLAM

 

SISTEM EKONOMI ISLAM

Apabila memperhatikan Alquran dan Hadis, meskipun ajaran Islam mengakui motif atau prinsip mencari keuntungan tetapi Islam mangikat motif atau prinsip itu dengan syarat-syarat moral, sosial, dan temperance (pembatasan diri). konsep ekonomi islam merupakan suatu imbangan yang harmonis antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Manusia boleh berusaha dan menikmati hasil usahanya, tetapi pada saat yang sama, ia harus ingat dan memberikan sebagian dari hartanya kepada mereka yang tidak mampu. Harta yang diberikannya pun harus diperhatikan, yaitu sesuatu yang baik dan berharga. Dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi Islam baik pada tataran normatif maupun aplikasinya, didasarkan pada Alquran dan Sunnah, dalam rangka menjamin terwujudnya kesejahteraan bersama.

Ekonomi Islam, dalam hal ini, memiliki sifat dasar sebagai ekonomi rabbani dan insani, karena ekonomi Islam disaratkan dengan tujuan dan nilai-nilai ilahiyah; dan ditujukan untuk kemaslahatan manusia. Hal ini dapat dipahami melalui konsep-konsep dasar yang mengilhami ekonomi Islam, yaitu :

1.      Konsep tauhid

Allah SWT adalah pemilik sekaligus pencipta dari seluruh alam semesta beserta isinya. Posisi manusia dalam pola hubungan ini sebagai khalifah yang diberi hak dan tanggung jawab mengurus dan memanfaatkannya untuk kepentingan dan kelangsungan hidupnya

2.      Konsep rububiyyah

Fungsi manusia dalam menciptakan tatanan sosial dan perilaku ekonomi yang sesuai dengan ketentuan Allah. Manusia harus menghormati seperangkat nilai dasar yang akan mempengaruhi bentuk dan substansi dari organisasi kepemilikan, pengalokasian, dan tingkah laku dari para pelaku ekonomi.

3.      Konsep khalifah

Manusia sebagai khalifah tidak boleh berbuat semaunya, karena ia mendapat amanah untuk menjaga hak masyarakat yang berhubungan dengan kepemilikan.

4.      Konsep tazkiyah

konsep yang membentuk kesucian jiwa dan ketinggian akhlak. Ekonomi Islam yang harus dilandaskan pada prinsip keadilan, kebajikan, kearifan, dan kesejahteraan.

Nilai nilai dasar sistem ekonomi islam antara lain :

1.      Kepemilikan. Setiap harta atau kekayaan yang hanyalah titipan atau amanah dari Allah. Dalam mendapatkan dan menggunakannya haruslah sesuai dengan ketentuan Allah Swt.

2.      Keadilan. Setiap orang Islam dituntut untuk menegakkan dan menghormati hak orang lain, tanpa melebihkan atau menguranginya, serta menjauhi semua praktik kezhaliman

3.      Persauadaraan dan kebersamaan. Setiap orang Islam dalam perilaku ekonominya harus menjunjung tinggi sikap kepedulian antara satu dengan lainnya. Hartanya harus mampu mendorong bagi tumbuhnya rasa persaudaraan antara sesama dan tidak merusak dirinya dan orang lain

Beberapa Nilai-nilai instrumental bagi terlaksana nya nilai nilai dasar, yaitu kewajiban membayar zakat, penjaminan sosial dalam berkehidupan, larangan riba, kerjasama eonomi, serta peran dari negara. Filsafat ekonomi Islam merujuk pada sepuluh nilai Islami, yakni :

1.      Tauhid (sesuai kehendak / ketentuan Allah SWT)

2.      Mashlahah (meraih manfaat dan terhindar dari mudharat)

3.      Adil

4.      Khalifah (pengelola alam dan pemakmur bumi sesuai ketentuan Allah)

5.      Persaudaraan (ukhuwah)

6.      Kerja dan produktivitas

7.      Kepemilikan (titipan Tuhan yang harus dipertanggungjawabkan)

8.      Kebebasan dan bertanggung jawab

9.      Jaminan sosial (memberikan bantuan kepada yang tak berdaya)

10. Nubuwwah (kehadiran sosok nabi untuk menjelaskan syariat Allah SWT)

Kaidah kaidah umum ekonomi islam :

1.      Kepemilikan (property)

Kepemilikan dalam Islam diatur dengan prinsip bahwa Allah adalah pemilik mutlak atas segala kekayaan. Namun, Allah memberikan manusia kewenangan untuk memanfaatkan kekayaan tersebut sesuai dengan ketentuan syariat. Dalam sistem ini, dikenal tiga jenis kepemilikan:

Kepemilikan Individu: Setiap orang dapat memiliki kekayaan melalui sebab-sebab yang sah menurut syariat, seperti bekerja, warisan, hibah, atau hadiah.

Kepemilikan Umum: Kekayaan yang bersifat umum, seperti air, padang gembala, dan sumber daya alam tertentu, harus dikelola untuk kepentingan bersama.

Kepemilikan Negara: Harta yang tidak memiliki ahli waris atau yang berasal dari zakat, kharaj, dan jizyah masuk ke dalam baitul mal (kas negara) untuk dikelola demi kesejahteraan masyarakat.

 

2.      Pengelolaan kepemilikan

Pengelolaan kepemilikan dalam Islam dilakukan dengan mematuhi hukum-hukum syariat, baik dalam konteks kepemilikan individu, umum, maupun negara.

Kepemilikan Individu: Diatur melalui mekanisme jual beli, sewa, gadai, syirkah (perseroan), koperasi, atau asuransi.

Kepemilikan Umum: Dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat. Negara tidak diperbolehkan mengeksploitasi atau memprivatisasi kepemilikan umum.

Kepemilikan Negara: Kekayaan yang dikelola oleh negara harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berdasarkan prinsip keadilan.

 

3.      Disribusi kekayaan di tengan tengah masyarakat

Distribusi kekayaan dalam Islam bertujuan untuk menciptakan keseimbangan ekonomi di tengah masyarakat. Prinsip utama distribusi adalah:

Kekayaan tidak boleh hanya beredar di antara orang-orang kaya saja.

Negara bertugas memastikan distribusi yang adil melalui zakat, infak, dan sedekah, serta mencegah ketimpangan ekonomi.

Islam melarang penimbunan kekayaan yang bertujuan spekulatif. Sebaliknya, Islam mendorong menabung untuk kebutuhan masa depan.

Politik ekonomi islam adalah tujuan yang ingin dicapai melalui hukum-hukum yang digunakan untuk mengatur urusan manusia. Dalam konteks Islam, politik ekonomi bertujuan:

  1. Memenuhi Kebutuhan Primer: Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan) bagi setiap individu secara menyeluruh.
  2. Memberi Peluang untuk Kebutuhan Sekunder dan Tersier: Memungkinkan individu memenuhi kebutuhan tambahan sesuai kemampuan dan kesanggupannya.

Islam memandang individu secara personal, bukan hanya sebagai bagian dari komunitas. Setiap individu diprioritaskan untuk memiliki hak hidup yang terjamin, dengan tetap memperhatikan interaksi sosial dan pola hidup masyarakat.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP IBADAH DALAM ISLAM

KONSEP PERNIKAHAN DALAM ISLAM