SISTEM EKONOMI ISLAM
SISTEM EKONOMI ISLAM
Apabila memperhatikan Alquran dan Hadis, meskipun ajaran
Islam mengakui motif atau prinsip mencari keuntungan tetapi Islam mangikat
motif atau prinsip itu dengan syarat-syarat moral, sosial, dan temperance
(pembatasan diri). konsep ekonomi islam merupakan suatu imbangan yang harmonis
antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Manusia boleh berusaha
dan menikmati hasil usahanya, tetapi pada saat yang sama, ia harus ingat dan
memberikan sebagian dari hartanya kepada mereka yang tidak mampu. Harta yang
diberikannya pun harus diperhatikan, yaitu sesuatu yang baik dan berharga. Dapat
disimpulkan bahwa sistem ekonomi Islam baik pada tataran normatif maupun
aplikasinya, didasarkan pada Alquran dan Sunnah, dalam rangka menjamin
terwujudnya kesejahteraan bersama.
Ekonomi Islam, dalam hal ini, memiliki sifat dasar sebagai
ekonomi rabbani dan insani, karena ekonomi Islam disaratkan
dengan tujuan dan nilai-nilai ilahiyah; dan ditujukan untuk kemaslahatan
manusia. Hal ini dapat dipahami melalui konsep-konsep dasar yang mengilhami
ekonomi Islam, yaitu :
1.
Konsep
tauhid
Allah SWT adalah pemilik sekaligus pencipta dari seluruh alam semesta
beserta isinya. Posisi manusia dalam pola hubungan ini sebagai khalifah
yang diberi hak dan tanggung jawab mengurus dan memanfaatkannya untuk
kepentingan dan kelangsungan hidupnya
2.
Konsep
rububiyyah
Fungsi manusia dalam menciptakan tatanan
sosial dan perilaku ekonomi yang sesuai dengan ketentuan Allah. Manusia harus
menghormati seperangkat nilai dasar yang akan mempengaruhi bentuk dan substansi
dari organisasi kepemilikan, pengalokasian, dan tingkah laku dari para pelaku
ekonomi.
3.
Konsep khalifah
Manusia sebagai khalifah tidak boleh
berbuat semaunya, karena ia mendapat amanah untuk menjaga hak masyarakat yang
berhubungan dengan kepemilikan.
4.
Konsep
tazkiyah
konsep yang membentuk kesucian jiwa dan
ketinggian akhlak. Ekonomi Islam yang harus dilandaskan pada prinsip keadilan,
kebajikan, kearifan, dan kesejahteraan.
Nilai nilai dasar
sistem ekonomi islam antara lain :
1.
Kepemilikan. Setiap harta atau kekayaan yang hanyalah
titipan atau amanah dari Allah. Dalam mendapatkan dan menggunakannya haruslah
sesuai dengan ketentuan Allah Swt.
2.
Keadilan. Setiap orang Islam dituntut
untuk menegakkan dan menghormati hak orang lain, tanpa melebihkan atau
menguranginya, serta menjauhi semua praktik kezhaliman
3.
Persauadaraan dan kebersamaan. Setiap
orang Islam dalam perilaku ekonominya harus menjunjung tinggi sikap kepedulian
antara satu dengan lainnya. Hartanya harus mampu mendorong bagi tumbuhnya rasa
persaudaraan antara sesama dan tidak merusak dirinya dan orang lain
Beberapa
Nilai-nilai instrumental bagi terlaksana nya nilai nilai dasar, yaitu kewajiban
membayar zakat, penjaminan sosial dalam berkehidupan, larangan riba, kerjasama
eonomi, serta peran dari negara. Filsafat ekonomi Islam merujuk pada
sepuluh nilai Islami, yakni :
1.
Tauhid
(sesuai kehendak / ketentuan Allah SWT)
2.
Mashlahah
(meraih manfaat dan terhindar dari mudharat)
3.
Adil
4.
Khalifah
(pengelola alam dan pemakmur bumi sesuai ketentuan Allah)
5.
Persaudaraan
(ukhuwah)
6.
Kerja
dan produktivitas
7.
Kepemilikan
(titipan Tuhan yang harus dipertanggungjawabkan)
8.
Kebebasan
dan bertanggung jawab
9.
Jaminan
sosial (memberikan bantuan kepada yang tak berdaya)
10.
Nubuwwah
(kehadiran sosok nabi untuk menjelaskan syariat Allah SWT)
Kaidah kaidah
umum ekonomi islam :
1.
Kepemilikan (property)
Kepemilikan dalam Islam diatur dengan
prinsip bahwa Allah adalah pemilik mutlak atas segala kekayaan. Namun, Allah memberikan
manusia kewenangan untuk memanfaatkan kekayaan tersebut sesuai dengan ketentuan
syariat. Dalam sistem ini, dikenal tiga jenis kepemilikan:
Kepemilikan Individu: Setiap orang
dapat memiliki kekayaan melalui sebab-sebab yang sah menurut syariat, seperti
bekerja, warisan, hibah, atau hadiah.
Kepemilikan Umum: Kekayaan yang
bersifat umum, seperti air, padang gembala, dan sumber daya alam tertentu,
harus dikelola untuk kepentingan bersama.
Kepemilikan Negara: Harta yang tidak
memiliki ahli waris atau yang berasal dari zakat, kharaj, dan jizyah masuk ke
dalam baitul mal (kas negara) untuk dikelola demi kesejahteraan masyarakat.
2.
Pengelolaan kepemilikan
Pengelolaan kepemilikan dalam Islam
dilakukan dengan mematuhi hukum-hukum syariat, baik dalam konteks kepemilikan
individu, umum, maupun negara.
Kepemilikan Individu: Diatur melalui
mekanisme jual beli, sewa, gadai, syirkah (perseroan), koperasi, atau asuransi.
Kepemilikan Umum: Dikelola oleh
negara untuk kepentingan rakyat. Negara tidak diperbolehkan mengeksploitasi
atau memprivatisasi kepemilikan umum.
Kepemilikan Negara: Kekayaan yang
dikelola oleh negara harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
berdasarkan prinsip keadilan.
3.
Disribusi kekayaan di tengan tengah masyarakat
Distribusi kekayaan dalam Islam bertujuan
untuk menciptakan keseimbangan ekonomi di tengah masyarakat. Prinsip utama
distribusi adalah:
Kekayaan tidak boleh hanya beredar di
antara orang-orang kaya saja.
Negara bertugas memastikan distribusi yang
adil melalui zakat, infak, dan sedekah, serta mencegah ketimpangan ekonomi.
Islam melarang penimbunan kekayaan yang
bertujuan spekulatif. Sebaliknya, Islam mendorong menabung untuk kebutuhan masa
depan.
Politik ekonomi islam adalah tujuan yang ingin dicapai
melalui hukum-hukum yang digunakan untuk mengatur urusan manusia. Dalam konteks
Islam, politik ekonomi bertujuan:
- Memenuhi
Kebutuhan Primer: Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar (sandang, pangan,
papan) bagi setiap individu secara menyeluruh.
- Memberi
Peluang untuk Kebutuhan Sekunder dan Tersier: Memungkinkan individu
memenuhi kebutuhan tambahan sesuai kemampuan dan kesanggupannya.
Islam memandang individu secara personal, bukan hanya
sebagai bagian dari komunitas. Setiap individu diprioritaskan untuk memiliki
hak hidup yang terjamin, dengan tetap memperhatikan interaksi sosial dan pola
hidup masyarakat.
Komentar
Posting Komentar