ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA

Di dalam pengertian sederhana, HAM merupakan hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak dia dilahirkan. Dengan menggunakan hak dasar tersebut, maka manusia dapat hidup sesuai dengan hasrat dan martabatnya sebagai manusia yang dimanusiakan. HAM merupakan hal yang selalu melekat pada diri manusia dan tidak dapat dipindahkan ke orang lain.

HAM menurut Islam merupakan preskripsi yang dititahkah kepada manusia yang diturunkan dari sumber-sumber yang ditafsirkan dari titah Ilahi yang meliputi hak dan kewajiban. HAM pada dasarnya adalah kewajiban manusia kepada Tuhan dan hak Tuhan kepada manusia.

Ketika hak dasar melekat pada individu ataupun pada kelompok maka akan melahirkan kewajiban dan tanggung jawab pada sisi yang lainnya yang lebih besar. Tujuan dirumuskannya HAM agar manusia bisa secara kodrati mempunyai kebebasan tetapi kebebasan tersebut juga akan menimbulkan suatu kewajiban yang dibebankan kepadanya. Menurut Johanes A. Van Der Ven dalam sistem hukum HAM didasarkan pada gagasan bahwa setiap warga negara layak untuk diakui atas dasar martabat manusia. Tujuan dari HAM adalah agar kedudukan manusia di dalam hukum itu sama dan juga memiliki kebebasan yang sama. Dengan adanya HAM diharapkan agar tidak adanya diskriminasi atas jenis kelamin, ras, warna kulit, agama, dan budaya.

Di Eropa Barat, gagasan mengenai HAM mulai berkembang pada abad ke-17 dengan konsep hukum alam dan hak-hak alamiah. Namun, permasalahan HAM sebenarnya sudah ada sejak abad pertengahan di Inggris. Pemikiran tersebut diwujudkan dalam beberapa undang-undang penting, seperti Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689, Declaration des Droits de l'Homme et du Citoyen di Prancis pada tahun 1789, dan Bill of Rights of America pada tahun yang sama. Bahkan sebelumnya, pada tahun 1215, telah ada Piagam Agung (Magna Charta) yang dipengaruhi oleh hukum alam.

Di Indonesia sendiri, HAM masih mengalami pasang surut. Pada era reformasi ini masih banyak juga terjadi kasus kasus pelanggaran HAM. HAM di Indonesia bersumber pada Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan negara yang secara konseptual HAM yang terkandung dalam Pancasila telah mengakomodasi manusia sebagai makluk yang monodualis (sebagai makluk individu dan makluk sosial).

 Perjuangan HAM di Indonesia dimulai pada saat masa penjajahan Belanda yang pada waktu itu masayarakat dibagi menjadi tiga strata sosial. Masyarakat Eropa sebagai kelas pertama, masyarakat Timut Asing (China, India Arab) sebagai kelas dua, dan masyarakat pribumi sebagai masyarakat kelas tiga.

Kondisi ini mendorong perjuangan Bangsa Indonesia dalam menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Sri Rahayu Wilujeng (2013: 6), tonggak perjuangan HAM di Indonesia meliputi:

  1. Kebangkitan Nasional (20 Mei 1908): Dimulai dengan peleburan organisasi-organisasi kedaerahan menjadi Budi Utomo untuk menghapus diskriminasi berdasarkan suku, agama, dan ras.
  2. Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928): Menegaskan persatuan sebagai satu bangsa, Indonesia, dengan semangat persamaan derajat manusia.
  3. Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus 1945): Merupakan puncak perjuangan menghapus penjajahan dan menjadi landasan pengakuan HAM dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Di era reformasi, upaya penegakan HAM semakin ditekankan meskipun belum optimal. Undang-undang penting yang mengatur HAM di Indonesia meliputi:

  1. UU No. 5 Tahun 1998: Ratifikasi aturan anti penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
  2. UU No. 9 Tahun 1998: Kebebasan menyatakan pendapat.
  3. UU No. 11 Tahun 1998: Hak dan kewajiban buruh.
  4. UU No. 8 Tahun 1999: Perlindungan konsumen.
  5. UU No. 19, 20, 21 Tahun 1999: Penghapusan kerja paksa, diskriminasi dalam pekerjaan, dan upah minimum.
  6. UU No. 26 Tahun 1999: Pencabutan hukum subversi.
  7. UU No. 39 Tahun 1999: HAM secara umum.
  8. UU No. 40 Tahun 1999: Pers dan kebebasannya.
  9. UU No. 26 Tahun 2006: Pengadilan pelanggar HAM.

Namun, kasus-kasus pelanggaran HAM tetap banyak terjadi, baik di masa Orde Baru maupun setelah reformasi. Beberapa kasus besar di antaranya:

  1. Peristiwa Tanjung Priok (1984)
  2. Pembunuhan Marsinah (1993)
  3. Peristiwa Trisakti (1998)
  4. Penculikan Aktivis Pro-Demokrasi (1997-1998)
  5. Tragedi Semanggi I (1998)
  6. Tragedi Semanggi II (1999)
  7. Pembunuhan Munir (2004)

Banyak kasus pelanggaran HAM yang hingga kini belum terselesaikan. Hal ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menghormati hak asasi sesama dan menjalankan kewajiban sebagai umat manusia agar tercipta kedamaian dan mencegah kekacauan.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP IBADAH DALAM ISLAM

KONSEP PERNIKAHAN DALAM ISLAM

SISTEM EKONOMI ISLAM