ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA
ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA
Di dalam pengertian sederhana, HAM merupakan hak
dasar yang dimiliki oleh manusia sejak dia dilahirkan. Dengan menggunakan hak
dasar tersebut, maka manusia dapat hidup sesuai dengan hasrat dan martabatnya
sebagai manusia yang dimanusiakan. HAM merupakan hal yang selalu melekat pada
diri manusia dan tidak dapat dipindahkan ke orang lain.
HAM menurut Islam merupakan preskripsi yang
dititahkah kepada manusia yang diturunkan dari sumber-sumber yang ditafsirkan
dari titah Ilahi yang meliputi hak dan kewajiban. HAM pada dasarnya adalah kewajiban
manusia kepada Tuhan dan hak Tuhan kepada manusia.
Ketika hak dasar melekat pada individu ataupun pada kelompok
maka akan melahirkan kewajiban dan tanggung jawab pada sisi yang lainnya yang
lebih besar. Tujuan dirumuskannya HAM agar manusia bisa secara kodrati
mempunyai kebebasan tetapi kebebasan tersebut juga akan menimbulkan suatu
kewajiban yang dibebankan kepadanya. Menurut Johanes A. Van Der Ven dalam
sistem hukum HAM didasarkan pada gagasan bahwa setiap warga negara layak untuk
diakui atas dasar martabat manusia. Tujuan dari HAM adalah agar kedudukan manusia
di dalam hukum itu sama dan juga memiliki kebebasan yang sama. Dengan adanya
HAM diharapkan agar tidak adanya diskriminasi atas jenis kelamin, ras, warna
kulit, agama, dan budaya.
Di Eropa Barat, gagasan mengenai HAM mulai berkembang pada
abad ke-17 dengan konsep hukum alam dan hak-hak alamiah. Namun, permasalahan
HAM sebenarnya sudah ada sejak abad pertengahan di Inggris. Pemikiran tersebut
diwujudkan dalam beberapa undang-undang penting, seperti Bill of Rights
di Inggris pada tahun 1689, Declaration des Droits de l'Homme et du Citoyen
di Prancis pada tahun 1789, dan Bill of Rights of America pada tahun
yang sama. Bahkan sebelumnya, pada tahun 1215, telah ada Piagam Agung (Magna
Charta) yang dipengaruhi oleh hukum alam.
Di Indonesia sendiri, HAM masih mengalami pasang surut. Pada
era reformasi ini masih banyak juga terjadi kasus kasus pelanggaran HAM. HAM di
Indonesia bersumber pada Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan negara
yang secara konseptual HAM yang terkandung dalam Pancasila telah mengakomodasi
manusia sebagai makluk yang monodualis (sebagai makluk individu dan makluk
sosial).
Perjuangan HAM di
Indonesia dimulai pada saat masa penjajahan Belanda yang pada waktu itu
masayarakat dibagi menjadi tiga strata sosial. Masyarakat Eropa sebagai kelas
pertama, masyarakat Timut Asing (China, India Arab) sebagai kelas dua, dan
masyarakat pribumi sebagai masyarakat kelas tiga.
Kondisi ini mendorong perjuangan Bangsa Indonesia dalam
menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Sri Rahayu Wilujeng (2013: 6),
tonggak perjuangan HAM di Indonesia meliputi:
- Kebangkitan
Nasional (20 Mei 1908): Dimulai dengan peleburan organisasi-organisasi
kedaerahan menjadi Budi Utomo untuk menghapus diskriminasi berdasarkan
suku, agama, dan ras.
- Sumpah
Pemuda (28 Oktober 1928): Menegaskan persatuan sebagai satu bangsa,
Indonesia, dengan semangat persamaan derajat manusia.
- Proklamasi
Kemerdekaan (17 Agustus 1945): Merupakan puncak perjuangan menghapus
penjajahan dan menjadi landasan pengakuan HAM dalam Undang-Undang Dasar
1945.
Di era reformasi, upaya penegakan HAM semakin ditekankan
meskipun belum optimal. Undang-undang penting yang mengatur HAM di Indonesia
meliputi:
- UU
No. 5 Tahun 1998: Ratifikasi aturan anti penyiksaan dan perlakuan
tidak manusiawi.
- UU
No. 9 Tahun 1998: Kebebasan menyatakan pendapat.
- UU
No. 11 Tahun 1998: Hak dan kewajiban buruh.
- UU
No. 8 Tahun 1999: Perlindungan konsumen.
- UU
No. 19, 20, 21 Tahun 1999: Penghapusan kerja paksa, diskriminasi dalam
pekerjaan, dan upah minimum.
- UU
No. 26 Tahun 1999: Pencabutan hukum subversi.
- UU
No. 39 Tahun 1999: HAM secara umum.
- UU
No. 40 Tahun 1999: Pers dan kebebasannya.
- UU
No. 26 Tahun 2006: Pengadilan pelanggar HAM.
Namun, kasus-kasus pelanggaran HAM tetap banyak terjadi,
baik di masa Orde Baru maupun setelah reformasi. Beberapa kasus besar di
antaranya:
- Peristiwa
Tanjung Priok (1984)
- Pembunuhan
Marsinah (1993)
- Peristiwa
Trisakti (1998)
- Penculikan
Aktivis Pro-Demokrasi (1997-1998)
- Tragedi
Semanggi I (1998)
- Tragedi
Semanggi II (1999)
- Pembunuhan
Munir (2004)
Banyak kasus pelanggaran HAM yang hingga kini belum
terselesaikan. Hal ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menghormati hak
asasi sesama dan menjalankan kewajiban sebagai umat manusia agar tercipta
kedamaian dan mencegah kekacauan.
Komentar
Posting Komentar