POLITIK ISLAM

 

POLITIK ISLAM

Yaitu ilmu atau persoalan yang berkaitan dengan ketatanegaraan atau pemerintahan dalam pandangan Islam.

Yaitu wewenang penguasa dalam mengatur kepentingan umum, sehingga terjamin kemaslahatan dan terhindar dari kemudharatan, dalam batas-batas yang ditentukan syara’ dan kaidah umum yang berlaku.

Dapat diartikan juga sebagai Siyasah Ilahiyyah wa Inabah Nabawiyyah saw (Khalaf, 1984: 6), bermakna bahwa politik Islam merupakan serangkaian pandangan hidup berdasarkan perintah Allah dan Rasulullah yang bermuara pada proses keadilan dan keadaban.

Politik   Islam   secara   umum   terangkum   dalam   tiga   kategori:

1.       Siyasah Diniyyah, yang berpusat pada wahyu dan dilaksakan dengan sistem Khilafah serta Imamah

2.       Siyasah `Aqliyyah, yang bersumber dari pemikiran manusia dan berasaskan kedaulatan wilayah (Mulk)

3.       Siyasah Madaniyyah, yaitu negara utama, Negara Madani (fadilah) sebagaimana diutarakan oleh ahli falsafah Muslim, al-Farabi dalam al-Madinah al-Fadilah dan ahli falsafah Yunani, Plato dalam Republic.

Beberapa pendapat tentang kedudukan politik dalan syari’at Islam:

1.       Islam adalah suatu agama yang serba lengkap. Sistem politik atau fiqih siasah merupakan bagian integral dari ajaran Islam.

2.       Islam adalah agama dalam pertain barat, artinya agama tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan. Menurut aliran ini, Nabi Muhammad hanyalah seorang rasul, seperti rasul-rasul lain yang bertugas menyampaikan risalah Tuhan kepada segenap alam.

3.       Islam bukan agama yang serba lengkap yang di dalamnya terdapat segala sistem kehidupan termasuk sistem ketatanegaraan. Aliran ini berpendirian bahwa dalam Islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan, tetapi terdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara.

Fuqaha’ (ahli fikih) menjelaskan siyasah syar`iyyah (politik Islam) sebagai kekuasaan bagi pemerintah untuk melaksanakan sesuatu guna meraih maslahah (kebajikan) yang tidak menyalahi ushul (pokok) agama walaupun tiada dalil khusus tentangnya.

Politik Islam berkewajiban:

1.       Memperjuangkan mashalih al-`ibad (kebaikan bagi seorang manusia atau kemanusiaan)

2.       Mencapai maqashid al-syari`ah (tujuan atau maksud utama ber-Islam)

3.       Mashlahah al-mursalah (mendapatkan kebajikan)

Tujuan Siyasah:

1.       Mencegah terjadinya pertumpahan darah

2.       Melindungi kemuliaan manusia dan harta benda

3.       Menekan tindak kriminal

4.       Mencegah terjadinya ketidakadilan yang dapat menimbulkan keresahan dan kekacauan masyarakat

Nilai-nilai dasar politik Islam tertera dalam Al-Quran:

1. Kemestian mewujudkan persatuan dan kesatuan umat (Q.S al-Mukminun ayat 52 yang berbunyi: "Dan sungguh, (agama tauhid) inilah agama kamu, agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.")

2. Kemestian bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah-masalah ijtihadiyyah (Q.S al-Syura:38 yang berbunyi "Urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka") dan (Q.S Ali Imran: 159 yang berbunyi "Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.")

3. Keharusan menunaikan amanat dan menetapkan hukum secara adil (Q.S. al- Nisa':58 yang berbunyi "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya menetapkan secara adil.")

4. Kemestian mentaati Allah dan Rasul serta ulil amri (pemimpin). (Q.S al-Nisa':59 yang berbunyi "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri diantara kamu")

5. Keniscayaan mendamakan konflik antar kelompok dalam masyarakat Islam. (Q.S al-Hujarat:9 yang berbunyi "Jika ada dua orang mukmin yang berperang maka damaikanlah.")

6. Kemestian mempertahankan kedaulatan negara dan larangan melakukan agresi dan invasi. (Q.S al-Baqarah: 190 yang berbunyi "Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi kamu janganlah melampaui batas".)

7. Kemestian mementingkan perdamaian dari pada permusuhan. (Q.S al-Anfal: 61 yang berbunyi "Apabila mereka condong kepada perdamaian, hendaklah kamu juga condong kepadanya dan bertaqwalah kepada Allah".)

8. Keharusan meningkatkan kewaspadaan dalam bidang pertahanan dan keamanan. (Q.S al-Anfal:60 yang berbunyi "Dan siaplah untuk menghadapi mereka, kekuatan apa saja yang kamu sanggupi, dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang, (yang dengan persiapan itu) kamu dapat menggetarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang tidak kamu ketahui sedangkan Allah mengetahuinya".)

9. Keharusan menepati janji. (Q.S al-Nahl:91 yang berbunyi Dan tepatilah perjanjian dengan Allah, apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpahmu itu sesudah meneguhkannya")

10. Keharusan mengutamakan perdamaian bangsa-bangsa (Q.S al-Hujarat: 13 yang berbunyi "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki- laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku- suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."

 

KEPEMIMPINAN DALAM PERPEKTIF ISLAM

Pemimpin adalah imam, dimana memiliki tugas membawa umat menghadap kiblat agar umat melaksanakan Al-Quran secara utuh, mewujudkan umat yang kuat, kokoh, dan unggul serta sanggup bersaing, memotivasi umat agar secara bersama-sama ataupun individual melakukan amr ma’ruf nahyi munkar, dll. Dalam piagam Madinah, terdapat kata “ummah” yang bermakna ikatan persamaan apapun yang menyatukan makhluk hidup.

Syarat menjadi seorang pemimpin adalah:

1.       Memiliki sikap adil dengan segala persyaratannya

2.       Memiliki ilmu pengetahuan yang dapat mengantarkan pada ijtihad

3.       Memiliki pendengaran, penglihatan, dan lisan yang sehat

4.       Memiliki anggota tubuh yang utuh

5.       Memiliki wawasan yang mencukupi untuk mengelola kehidupan rakyat dan kepentingan umum

6.       Memiliki keberanian untuk melindungi rakyatnya dan melawan musuh

7.       Berasal dari keturunan Quraisy

Hadist mengatakan ada tiga kelompok yang Allah tidak akan melihat sebelah mata, yaitu:

1.       Pemimpin yang tidak adil dan dia mati dalam keadaan menipu rakyatnya

2.       Laki-laki dayuts, yakni membiarkan anggota keluarganya berbuat maksiat

3.       Orang-orang yang miskin dan bodoh tetapi sombong

4.       Orang yang melakukan korupsi walaupun hanya sebesar jarum, kelak ia akan memikul benda yang dikorupsinya keliling alam mahsyar

 

Objek pembahasan politik Islam meliputi:

1.       Siasah “dusturiyyah”

atau dalam fiqh modern disebut Hukum Tata Negara Siasah “dusturiyyah”, membahas hal yang meliputi:

a.       persoalan amanah, hak, dan kewajibannya

b.       persoalan rakyat, status, hak, dan kewajiban

c.       persoalan “bai’at”

d.       persoalan “waliyyul’ahdi”

e.       persoalan perkawinan

f.        persoalan “ahl al-halli wa al-‘aqdi”

g.       “wijarah” dan bagiannya

2.       Siasah "dauilyyah"

atau biasa disebut hukum internasional dalam Islam. Siasah "dauilyyah" dalam Islam berdasarkan pada:

a.       kesatuan umat manusia

b.       keadilan (al-'adalah)

c.       persamaan (al-musa'awa hukum)

d.       kehormatan manusia (karomah insaniyyah)

e.       toleransi (al-tasa'muh)

f.        kerjasama kemanusiaan

g.       kebebasan, kemerdekaan (al-hurriyyah), seperti:

-          kebebasan berfikir

-          kebebasan berAgama

-          kebebasan menyatakan pendapat

-          kebebasan menuntut ilmu

-          kebebasan memiliki harta benda

h.       Perilaku moral yang baik (al-akhlak al-karimah)

3.       Siasah "maaliyyah"

yaitu hukum yang mengatur tentang pemasukan, pengelolaan, dan pengeluaran uang milik Negara Siasah "maaliyyah", melingkup pembahasan sebagai berikut:

a.       Prinsip-prinsip kepemilikan harta

b.       Tanggung jawab sosial yang kokoh (terhadap diri sendiri, terhadap keluarga, tanggung jawab terhadap masyarakat dan sebaliknya)

c.       Zakat (zakat hasil bumi, emas perak, ternak dan zakat fitrah)

d.       Harta karun

e.       "Kharaj" (pajak)

f.        Harta peninggalan dari orang yang tidak meninggalkaj ahli waris

g.       "Jizyah"

h.       "Ghanimah" dan "fa’I"

i.         Bea cukai barang import

j.         Eksploitasi sumber daya alam yang berwawasan lingkungan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP IBADAH DALAM ISLAM

KONSEP PERNIKAHAN DALAM ISLAM

SISTEM EKONOMI ISLAM