POLITIK ISLAM
POLITIK ISLAM
Yaitu ilmu atau persoalan yang berkaitan
dengan ketatanegaraan atau pemerintahan dalam pandangan Islam.
Yaitu wewenang penguasa dalam mengatur
kepentingan umum, sehingga terjamin kemaslahatan dan terhindar dari
kemudharatan, dalam batas-batas yang ditentukan syara’ dan kaidah umum yang
berlaku.
Dapat diartikan juga sebagai Siyasah
Ilahiyyah wa Inabah Nabawiyyah saw (Khalaf, 1984: 6), bermakna bahwa politik
Islam merupakan serangkaian pandangan hidup berdasarkan perintah Allah dan
Rasulullah yang bermuara pada proses keadilan dan keadaban.
Politik
Islam secara umum
terangkum dalam tiga
kategori:
1.
Siyasah Diniyyah, yang berpusat
pada wahyu dan dilaksakan dengan sistem Khilafah serta Imamah
2.
Siyasah `Aqliyyah, yang
bersumber dari pemikiran manusia dan berasaskan kedaulatan wilayah (Mulk)
3.
Siyasah Madaniyyah, yaitu
negara utama, Negara Madani (fadilah) sebagaimana diutarakan oleh ahli falsafah
Muslim, al-Farabi dalam al-Madinah al-Fadilah dan ahli falsafah Yunani, Plato
dalam Republic.
Beberapa pendapat tentang kedudukan politik
dalan syari’at Islam:
1.
Islam adalah suatu agama yang
serba lengkap. Sistem politik atau fiqih siasah merupakan bagian integral dari
ajaran Islam.
2.
Islam adalah agama dalam
pertain barat, artinya agama tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan.
Menurut aliran ini, Nabi Muhammad hanyalah seorang rasul, seperti rasul-rasul
lain yang bertugas menyampaikan risalah Tuhan kepada segenap alam.
3.
Islam bukan agama yang serba
lengkap yang di dalamnya terdapat segala sistem kehidupan termasuk sistem
ketatanegaraan. Aliran ini berpendirian bahwa dalam Islam tidak terdapat sistem
ketatanegaraan, tetapi terdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan
bernegara.
Fuqaha’ (ahli fikih) menjelaskan siyasah
syar`iyyah (politik Islam) sebagai kekuasaan bagi pemerintah untuk melaksanakan
sesuatu guna meraih maslahah (kebajikan) yang tidak menyalahi ushul (pokok)
agama walaupun tiada dalil khusus tentangnya.
Politik Islam berkewajiban:
1.
Memperjuangkan mashalih
al-`ibad (kebaikan bagi seorang manusia atau kemanusiaan)
2.
Mencapai maqashid al-syari`ah
(tujuan atau maksud utama ber-Islam)
3.
Mashlahah al-mursalah
(mendapatkan kebajikan)
Tujuan Siyasah:
1.
Mencegah terjadinya pertumpahan
darah
2.
Melindungi kemuliaan manusia
dan harta benda
3.
Menekan tindak kriminal
4.
Mencegah terjadinya
ketidakadilan yang dapat menimbulkan keresahan dan kekacauan masyarakat
Nilai-nilai dasar politik Islam tertera
dalam Al-Quran:
1. Kemestian mewujudkan persatuan dan
kesatuan umat (Q.S al-Mukminun ayat 52 yang berbunyi: "Dan sungguh, (agama
tauhid) inilah agama kamu, agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka
bertakwalah kepada-Ku.")
2. Kemestian bermusyawarah dalam
menyelesaikan masalah-masalah ijtihadiyyah (Q.S al-Syura:38 yang berbunyi
"Urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka") dan
(Q.S Ali Imran: 159 yang berbunyi "Dan bermusyawarahlah dengan mereka
dalam urusan itu.")
3. Keharusan menunaikan amanat dan
menetapkan hukum secara adil (Q.S. al- Nisa':58 yang berbunyi
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya
menetapkan secara adil.")
4. Kemestian mentaati Allah dan Rasul serta
ulil amri (pemimpin). (Q.S al-Nisa':59 yang berbunyi "Hai orang-orang yang
beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri diantara kamu")
5. Keniscayaan mendamakan konflik antar
kelompok dalam masyarakat Islam. (Q.S al-Hujarat:9 yang berbunyi "Jika ada
dua orang mukmin yang berperang maka damaikanlah.")
6. Kemestian mempertahankan kedaulatan
negara dan larangan melakukan agresi dan invasi. (Q.S al-Baqarah: 190 yang
berbunyi "Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu,
tetapi kamu janganlah melampaui batas".)
7. Kemestian mementingkan perdamaian dari
pada permusuhan. (Q.S al-Anfal: 61 yang berbunyi "Apabila mereka condong
kepada perdamaian, hendaklah kamu juga condong kepadanya dan bertaqwalah kepada
Allah".)
8. Keharusan meningkatkan kewaspadaan dalam
bidang pertahanan dan keamanan. (Q.S al-Anfal:60 yang berbunyi "Dan
siaplah untuk menghadapi mereka, kekuatan apa saja yang kamu sanggupi, dari
kuda-kuda yang ditambat untuk berperang, (yang dengan persiapan itu) kamu dapat
menggetarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang tidak kamu
ketahui sedangkan Allah mengetahuinya".)
9. Keharusan menepati janji. (Q.S
al-Nahl:91 yang berbunyi Dan tepatilah perjanjian dengan Allah, apabila kamu
berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpahmu itu sesudah
meneguhkannya")
10. Keharusan mengutamakan perdamaian
bangsa-bangsa (Q.S al-Hujarat: 13 yang berbunyi "Hai manusia, sesungguhnya
Kami menciptakan kamu dari seorang laki- laki dan seorang perempuan dan
menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku- suku supaya kamu saling
kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi
Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Mengenal."
KEPEMIMPINAN DALAM PERPEKTIF ISLAM
Pemimpin adalah imam, dimana memiliki tugas
membawa umat menghadap kiblat agar umat melaksanakan Al-Quran secara utuh,
mewujudkan umat yang kuat, kokoh, dan unggul serta sanggup bersaing, memotivasi
umat agar secara bersama-sama ataupun individual melakukan amr ma’ruf nahyi
munkar, dll. Dalam piagam Madinah, terdapat kata “ummah” yang bermakna ikatan
persamaan apapun yang menyatukan makhluk hidup.
Syarat menjadi seorang pemimpin adalah:
1.
Memiliki sikap adil dengan
segala persyaratannya
2.
Memiliki ilmu pengetahuan yang
dapat mengantarkan pada ijtihad
3.
Memiliki pendengaran,
penglihatan, dan lisan yang sehat
4.
Memiliki anggota tubuh yang
utuh
5.
Memiliki wawasan yang mencukupi
untuk mengelola kehidupan rakyat dan kepentingan umum
6.
Memiliki keberanian untuk
melindungi rakyatnya dan melawan musuh
7.
Berasal dari keturunan Quraisy
Hadist mengatakan ada tiga kelompok yang
Allah tidak akan melihat sebelah mata, yaitu:
1.
Pemimpin yang tidak adil dan
dia mati dalam keadaan menipu rakyatnya
2.
Laki-laki dayuts, yakni
membiarkan anggota keluarganya berbuat maksiat
3.
Orang-orang yang miskin dan
bodoh tetapi sombong
4.
Orang yang melakukan korupsi
walaupun hanya sebesar jarum, kelak ia akan memikul benda yang dikorupsinya
keliling alam mahsyar
Objek pembahasan politik Islam meliputi:
1.
Siasah “dusturiyyah”
atau dalam fiqh modern
disebut Hukum Tata Negara Siasah “dusturiyyah”, membahas hal yang meliputi:
a.
persoalan amanah, hak, dan
kewajibannya
b.
persoalan rakyat, status, hak,
dan kewajiban
c.
persoalan “bai’at”
d.
persoalan “waliyyul’ahdi”
e.
persoalan perkawinan
f.
persoalan “ahl al-halli wa
al-‘aqdi”
g.
“wijarah” dan bagiannya
2.
Siasah "dauilyyah"
atau biasa disebut hukum internasional
dalam Islam. Siasah "dauilyyah" dalam Islam berdasarkan pada:
a.
kesatuan umat manusia
b.
keadilan (al-'adalah)
c.
persamaan (al-musa'awa hukum)
d.
kehormatan manusia (karomah
insaniyyah)
e.
toleransi (al-tasa'muh)
f.
kerjasama kemanusiaan
g.
kebebasan, kemerdekaan
(al-hurriyyah), seperti:
-
kebebasan berfikir
-
kebebasan berAgama
-
kebebasan menyatakan pendapat
-
kebebasan menuntut ilmu
-
kebebasan memiliki harta benda
h.
Perilaku moral yang baik
(al-akhlak al-karimah)
3.
Siasah "maaliyyah"
yaitu hukum yang mengatur
tentang pemasukan, pengelolaan, dan pengeluaran uang milik Negara Siasah
"maaliyyah", melingkup pembahasan sebagai berikut:
a.
Prinsip-prinsip kepemilikan
harta
b.
Tanggung jawab sosial yang
kokoh (terhadap diri sendiri, terhadap keluarga, tanggung jawab terhadap
masyarakat dan sebaliknya)
c.
Zakat (zakat hasil bumi, emas
perak, ternak dan zakat fitrah)
d.
Harta karun
e.
"Kharaj" (pajak)
f.
Harta peninggalan dari orang
yang tidak meninggalkaj ahli waris
g.
"Jizyah"
h.
"Ghanimah" dan
"fa’I"
i.
Bea cukai barang import
j.
Eksploitasi sumber daya alam
yang berwawasan lingkungan
Komentar
Posting Komentar